SEKOLAH TINGGI ILMU EKONOMI
GENTIARAS LAMPUNG
POGRAM STUDI AKUNTASI DAN MANAJEMEN
Tahun 2012
S O A L – U A S SUSULAN
MATA KULIAH : Asas Hukum Dalam Ekonomi
Jawablah semua soal dibawah ini dan kirimkan melalui email: matzo_lib@yahoo.co.id
- Mengapa dalam perekonomian bangsa indonersia diperlukan hukum?
- Pasal berapa , isinya apa, Undang undang nomor berapa , tentang apa , yang mengatur dan mendasari sistem hukum perekonomian yang tertinggi di Indoensia?
- Sebutkan dan jelaskan perbedaan Perusahaan dengan koperasi?
- Mengapa dalam dunia usaha memerlukan hukum?, apa tujuannya?
- Apa perbedaan sistem hukum liberal dan sistem hukum Pancasila?
- Apa perbedaan antara Perusahaan Swasta dengan BUMN jelaskan?
- Jelaskan apa yang dimaksud dengan Yayasan?, apa tujuan yayasan ?, berilah contohnya?
- Mengapa setiap perusahaan harus membayar pajak?, apa fungsi panjak?
- Bahwa dalam penyelenggaraan Negara harus didasari oleh system hukum nasional yang berdasarkan dari sumber hukum formil dan materiil. Sebutkan dan jelaskan Sumber-sumber hukum formil apa saja?
- Jelaskan mengapa dalam mendirikan usaha (perusahaan) harus ijin pemerintah, apa tujuannya?
– Bacalah dengan benar soal di atas
– Untuk menjawab soal di atas,bacalah terlebih dahulu, buku, cari informasi buku dan (artikel, e-book, e-jurnal) di interne.
– Tidak membaca berarti tidak bisa menjawab?
– Ikan sepat ikan gabus >>>> semakin cepat semakin bagus..!
—SELAMAT MENEGERJAKAN—
Nama : Fidelis Prawindi Sutejo
NPM : 110.111.449
Akuntansi
Semester II
JAWABAN SOAL
- 1. Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat. Mengapa diperlukan hukum dalam ekonomi : karena Indonesia merupakan bagian dari masyarakat global sehingga Indonesia pun tidak terlepas dari hukum, termasuk yang menyangkut ekonomi. Tugas hukum yang utama, khususnya bidang hukum ekonomi, adalah senantiasa menjaga dan mengadakan kaidah-kaidah pengamanan, agar pelaksanaan pembangunan ekonomi tidak akan mengorbankan hak-hak dan kepentingan-kepentingan pihak yang lemah. Hanya dengan cara-cara serupa ini, hukum tetap mempunyai peranan dalam pembangunan ekonomi.
- 2. Pasal 33 UUD’ 45 berbunyi :
1.Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan.
2.Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
3.Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
4.Perekonomian nasional diselenggarakan berdasarkan demokrasi ekonomi dengan prinsip-prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.
5.Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.
Selain Pasal 33, terdapat pula UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 25 TAHUN 2007 TENTANG PENANAMAN MODAL
- 3. Perbedaan Koperasi dengan Perusahaan :
– Dilihat Dari Tujuan Pendiriannya
Koperasi didirikan oleh para anggotanya atas dasar kesamaan cita-citanya, serta atas dasar kesamaan hak dan kewajiban para anggota dengan tujuan menyelenggarakan usaha bersama guna meningkatkan kesejahteraan ekonomi para anggota dan masyarakat umumnya. Perusahaan; untuk mengorganisasikan modal dan sumber daya lainnya dalam melakukan usaha tertentu, dengan menekankan pada upaya pengaokasian modal dan sumber daya untuk menghasilkan barang dan jasa dengan memperoleh keuntungan sebesar-besarnya.
– Dilihat Dari Keanggotaannya
Koperasi beranggotakan orang-orang yang bergabung dengan menyerahkan sumbangan modal dalam bentuk simpanan pokok; hubungan antara koperasi dengan para anggotanya bersifat langsung.
perusahaan; hubungan antara kegiatan perusahaan dengan para pemilik (pemegang saham) sifatnya tidak langsung dan tidak jelas, karena memang secara konsepsional dan hukum ada pemisahan yang tegas antara fungsi pemilikan dan fungsi manejerial.
– Dilihat Dari Permodalannya
Koperasi melakukan usaha dengan modal awal koperasi yang diperoleh dari simpanan pokok para anggotanya.
Modal awal perusahaan berasal dari penyertaan pertama yang dilakukan oleh para pemiliknya. Jumlah modal perusahaan telah ditetapkan pada saat awal pendiriannya
– Dilihat Dari Pemegang Kekuasaan Tertinggi
Kekuasaan tertinggi dalam koperasi terletak di tangan rapat anggota, dimana anggota mempunyai hak dan kedudukan yang sama untuk mengemukakan pendapat, perumusan kebijakan, yang dilaksanakan oleh pengurus dan harus dipertanggungjawabkan secara periodik.
Kekuasaan tertinggi pada perusahaan ada ditangan pemilik (pemegang saham). Pemegang saham yang menentukan kebijakan yang dijalankan oleh manajemen perusahaan
– Dilihat Dari Pembagian Keuntungan
Koperasi menggunakan istilah SHU, SHU ini setelah dikurangi dengan biaya-biaya tertentu. Jasa anggota diukur berdasarkan jumlah kontribusi masing-masing terhadap pembentukan SHU itu. Ukuran kontribusi yang digunakan adalah jumlah transaksi pembelian anggota kepada koperasi selama periode tertentu.
Keuntungan yang diperoleh oleh perusahaan ditentukan berdasarkan jumlah pemilikan saham oleh masing-masing pemegangnya.
– Dilihat Dari Bunga Atas Modal
Mengenai pembatasan bunga atas modal, dilihat secara ekonomis bahwa koperasi semakin kuat modal dan semakin besar kemampuannya dalam meningkatkan usaha serta dapat memberikan pelayanan kepada anggota dan masyarakat umumnya.
Sementara dari segi psikologis, bahwa koperasi melibatkan diri dalam usaha dengan harapan dapat bekerjasama dengan para anggota lainnya secara sukarela untuk perbaikan nasib bersama.
Sedangkan beban bunga atas modal dalam perusahaan akan mengikuti suku bunga pasar.
Dengan adanya pemisahan antara pemilik dengan manajemen perusahaan maka kemampuan membayar pokok pinjaman dan bunga atas modal adalah ukuran efesiensi dan kemampuan manajerial pengelola perusahaan.
Pembatasan bunga atas modal tidak pernah berlaku karena pemenuhan kebutuhan modal dilakukan melalui pasar uang atau pasar modal.
– Dilihat Dari Manajemen Usahanya
Manajemen usaha koperasi bersifat lebih terbuka karena semua anggota koperasi akan terlibat secara aktif dalam merencanakan kegiatan yang akan dilakukan oleh koperasi.
Manajemen perusahaan cenderung bersifat tertutup karena ada pemisahan antara pemilik saham dengan manajemen.
– Dilihat Dari Oreintasi Usahanya
Pendirian koperasi berkaitan langsung dengan pemenuhan kebutuhan para anggota. Koperasi bisa melakukan perluasan usahanya ke bidang lain tetapi berkaitan dengan usaha utamanya.
- 4. Dalam kegiatan dunia usaha, kedudukan hukum menjadi semakin penting dan signifikan. Tidak lagi dipandang hukum hanya menjadi faktor pelengkap dalam suatu kegiatan bisnis di perusahaan, tetapi sebaliknya hukum telah memegang peranan dan menjadi faktor yang sangat penting, sangat dominan dalam suatu manajemen perusahaan modern. Selain itu juga, ada UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 1982TENTANG WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN. Disini dapat terlihat bahwa dunia usaha sangat membutuhkan hukum karena terdapat beberapa tujuan yang sangat penting bagi dunia usaha, antara lain : menjaga adanya keadilan, ketertiban, kepastian hukum bagi pelaku bisnis dalam menjalankan kegiatan bisnisnya, Sebagai sarana penggerak pembangunan, sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir dan batin serta Sebagai fungsi pengayoman.
- 5. Demokrasi liberal (atau demokrasi konstitusional) adalah sistem politik yang melindungi secara konstitusional hak-hak individu dari kekuasaan pemerintah. Dalam demokrasi liberal, keputusan-keputusan mayoritas (dari proses perwakilan atau langsung) diberlakukan pada sebagian besar bidang-bidang kebijakan pemerintah yang tunduk pada pembatasan-pembatasan agar keputusan pemerintah tidak melanggar kemerdekaan dan hak-hak individu seperti tercantum dalam konstitusi. Demokrasi liberal pertama kali dikemukakan pada Abad Pencerahan oleh penggagas teori kontrak sosial seperti Thomas Hobbes, John Locke, dan Jean-Jacques Rousseau. Pada zaman sekarang demokrasi konstitusional umumnya dibanding-bandingkan dengan demokrasi langsung atau demokrasi partisipasi. Konstitusi yang dipakai dapat berupa republik (Amerika Serikat, India, Perancis) atau monarki konstitusional (Britania Raya, Spanyol). Demokrasi liberal dipakai oleh negara yang menganut sistem presidensial (Amerika Serikat), sistem parlementer (sistem Westminster: Britania Raya dan Negara-Negara Persemakmuran) atau sistem semipresidensial (Perancis).
Demokrasi Pancasila adalah demokrasi yang berdasarkan kekeluargaan dan gotong-royong yang ditujukan kepada kesejahteraan rakyat, yang mengandung unsur-unsur berkesadaran religius, berdasarkan kebenaran, kecintaan dan budi pekerti luhur, berkepribadian Indonesia dan berkesinambungan. Dalam demokrasi Pancasila, sistem pengorganisasian negara dilakukan oleh rakyat sendiri atau dengan persetujuan rakyat. Dalam demokrasi Pancasila kebebasan individu tidak bersifat mutlak, tetapi harus diselaraskan dengan tanggung jawab sosial.
Dalam demokrasi Pancasila, keuniversalan cita-cita demokrasi dipadukan dengan cita-cita hidup bangsa Indonesia yang dijiwai oleh semangat kekeluargaan, sehingga tidak ada dominasi mayoritas atau minoritas.
- 6. Badan Usaha Milik Negara adalah badan usaha yang sebagian atau seluruh kepemilikannya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. BUMN dapat pula berupa perusahaan nirlaba yang bertujuan untuk menyediakan barang atau jasa bagi masyarakat.
Manfaat BUMN:
- Memberi kemudahan kepada masyarakat luas dalam memperoleh berbagai alat pemenuhan kebutuhan hidup yang berupa barang atau jasa.
- Membuka dan memperluas kesempatan kerja bagi penduduk angkatan kerja.
- Mencegah monopoli pasar atas barang dan jasa yang merupakan kebutuhan masyarakat banyak oleh sekelompok pengusaha swasta yang bermodal kuat.
- Meningkatkan kuantitas dan kualitas produksi komoditi ekspor sebagai sumber devisa,baik migas maupun non migas.
- Menghimpun dana untuk mengisi kas negara ,yang selanjutnya dipergunakan untuk memajukan dan mengembangkan perekonomian negara.
Perusahaan Swasta, yaitu perusahaan yang modal seluruhnya dimiliki oleh swasta dan tidak ada campur tangan Pemerintah. Perusahaan swasta ini ada tiga macam, yaitu :
- Perusahaan swasta nasional, yaitu perusahaan swasta milik warga Negara Indonesia.
- Perusahaan swasta-asing, yaitu perusahaan swasta milik warga Negara asing.
- Perusahaan swasta campuran (joint-venture), yaitu perusahaan swasta milik warga negara Indonesia dan warga negara asing.
- 7. Yayasan adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan tujuan bersifat sosial, keagamaan dan kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan dalam undang-undang. Di Indonesia, yayasan diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan.
Contoh yayasan adalah Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia
- 8. Karena sudah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2007 tentang KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKANbahwa semua wajib pajak harus membayar pajak termasuk dalam PPh 21, PPh 22, PPh 23, PPh 25 dan PPh 26
Fungsi pajak :
Pajak mempunyai peranan yang sangat penting dalam kehidupan bernegara, khususnya di dalam pelaksanaan pembangunan karena pajak merupakan sumber pendapatan negara untuk membiayai semua pengeluaran termasuk pengeluaran pembangunan. Berdasarkan hal diatas maka pajak mempunyai beberapa fungsi, yaitu:
- Fungsi anggaran (budgetair)
Sebagai sumber pendapatan negara, pajak berfungsi untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara. Untuk menjalankan tugas-tugas rutin negara dan melaksanakan pembangunan, negara membutuhkan biaya. Biaya ini dapat diperoleh dari penerimaan pajak. Dewasa ini pajak digunakan untuk pembiayaan rutin seperti belanja pegawai, belanja barang, pemeliharaan, dan lain sebagainya. Untuk pembiayaan pembangunan, uang dikeluarkan dari tabungan pemerintah, yakni penerimaan dalam negeri dikurangi pengeluaran rutin. Tabungan pemerintah ini dari tahun ke tahun harus ditingkatkan sesuai kebutuhan pembiayaan pembangunan yang semakin meningkat dan ini terutama diharapkan dari sektor pajak.
- Fungsi mengatur (regulerend)
Pemerintah bisa mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebijaksanaan pajak. Dengan fungsi mengatur, pajak bisa digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan. Contohnya dalam rangka menggiring penanaman modal, baik dalam negeri maupun luar negeri, diberikan berbagai macam fasilitas keringanan pajak. Dalam rangka melindungi produksi dalam negeri, pemerintah menetapkan bea masuk yang tinggi untuk produk luar negeri.
- Fungsi stabilitas
Dengan adanya pajak, pemerintah memiliki dana untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga sehingga inflasi dapat dikendalikan, Hal ini bisa dilakukan antara lain dengan jalan mengatur peredaran uang di masyarakat, pemungutan pajak, penggunaan pajak yang efektif dan efisien.
- Fungsi redistribusi pendapatan
Pajak yang sudah dipungut oleh negara akan digunakan untuk membiayai semua kepentingan umum, termasuk juga untuk membiayai pembangunan sehingga dapat membuka kesempatan kerja, yang pada akhirnya akan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat.
- 9. Sumber hukum formal adalah sumber hukum dari mana secara langsung dapat dibentuk hukum yang akan mengikat masyarakatnya. Dinamai dengan sumber hukum formal karena semata-mata mengingat cara untuk mana timbul hukum positif, dan bentuk dalam mana timbul hukum positif, dengan tidak lagi mempersoalkan asal-usul dari isi aturan-aturan hukum tersebut. Sumber-sumber hukum formal membentuk pandangan-pandangan hukum menjadi aturan-aturan hukum, membentuk hukum sebagai kekuasaan yang mengikat. Jadi sumber hukum formal ini merupakan sebab dari berlakunya aturan-aturan hukum. Yang termasuk Sumber-sumber Hukum Formal adalah :
1.Undang-undang :
Undang-undang di sini identik dengan hukum tertutlis (ius scripta) sebagai lawan dari hukum yang tidak tertulis (ius non scripta). Pengertian hukum tertulis sama sekali tidak dilihat dari wujudnya yang ditulis dengan alat tulis. Istilah tertulis di sini dimaksudkan sebagai dirumuskan secara tertulis oleh pembentukan hukum khusus (speciali rechtsvormende organen).
Undang-undang dapat dibedakan atas :
- Undang-undang dalam arti formal, yaitu keputusan penguasa yang dilihat dari bentuk dan cara terjadinya sehingga disebut undang-undang. Jadi undang-undang dalam arti formal tidak lain merupakan ketetapan penguasa yang memperoleh sebutan undang-undang karena cara pembentukannya.
- Undang-undang dalam arti materiil, yaitu keputusan atau ketetapan penguasa, yang dilihat dari isinya dinamai undang-undang dan mengikat setiap orang secara umum.
2.Kebiasaan
Dasarnya : Pasal 27 Undang-undang No. 14 tahun 1970 tentang Pokok-pokok Kekuasaan Kehakiman di Indonesia mengatur bahwa: hakim sebagai penegak hukum dan keadilan wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat.
Dalam penjelasan otentik pasal di atas dikemukakan bahwa dalam masyarakat yang masih mengenal hukum yang tidak tertulis serta berada dalam masa pergolakan dan peralihan, hakim merupakan perumus dan penggali nilai-nilai hukum yang hidup di kalangan rakyat. Untuk itu ia harusterjun ke tengah-tengah masyarakatnya untuk mengenal, merasakan dan mampu menyelami perasaan hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Dengan demikian hakim dapat memberikan putusan yang sesuai dengan hukum dan rasa keadilan masyarakat.
3.raktat atau Perjanjian Internasional
Perjanjian Internasional atau traktat juga merupakan salah satu sumber hukum dalam arti formal. Dikatakan demikian oleh karena treaty itu harus memenuhi persyaratan formal tertentu agar dapat diterima sebagai treaty atau perjanjian internasional.
Dasar hukum treaty: Pasal 11 ayat (1 & 2) UUD 1945 yang berisi :
- I. Presiden dengan persetujuan DPR menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan Negara lain;
- II. Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luasdan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan Negara, dan /atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undang-undang harus dengan persetujuan DPR.
4.Yurisprudensi
Pengertian yurisprudensi di Negara-negara yang hukumnya Common Law (Inggris atau Amerika) sedikit lebih luas, di mana yurisprudensi berarti ilmu hukum. Sedangkan pengertian yurisprudensi di Negara-negara Eropa Kontinental (termasuk Indonesia) hanya berarti putusan pengadilan. Adapun yurisprudensi yang kita maksudkan dengan putusan pengadilan, di Negara Anglo Saxon dinamakan preseden. Sudikno mengartikan yurisprudensi sebagai peradilan pada umumnya, yaitu pelaksanaan hukum dalam hal konkret terhadap tuntutan hak yang dijalankan oleh suatu badan yang berdiri sendiri dan diadakan oleh suatu Negara serta bebas dari pengaruh apa atau siapa pundengan cara memberikan putusan yang bersifat mengikat dan berwibawa. Walaupun demikian, Sudikno menerima bahwa di samping itu yurisprudensi dapat pula berarti ajaran hukum atau doktrin yang dimuat dalam putusan. Juga yurisprudensi dapat berarti putusan pengadilan.
5.Doktrin
Doktrin adalah pendapat pakar senior yang biasanya merupakan sumber hukum, terutama pandangan hakim selalu berpedoman pada pakar tersebut. Doktrin bukan hanya berlaku dalam pergaulan hukum nasional, melainkan juga dalam pergaulan hukum internasional, bahkan doktrin merupakan sumber hukum yang paling penting.
Begitu pula bagi penerapan hukum Islam di Indonesia, khususnya dalam perkara perceraian dan kewarisan, doktrin malah merupakan sumber hukum utama, yaitu pendapat pakar-pakar fiqh seperti Syafii, Hambali, Malik dan sebagainya.
- 10. Karena Untuk mendirikan PT, harus dengan menggunakan akta resmi ( akta yang dibuat oleh notaris ) yang telah disahkan oleh menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (dahulu Menteri Kehakiman). Dan itu semua sudah ditetapkan dalam Perundang-undangan dan diatur pemerintah.
Tujuannya adalah untuk mendapatkan sarana perlindungan hukum, sarana promosi, Bukti kepatuhan terhadap aturan hukum, Mempermudah mendapatkan suatu proyek, dan Mempermudah pengembangan usaha.